JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. KUHP nasional ini menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda dan menjadi tonggak reformasi sistem hukum pidana Indonesia.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa KUHP baru disusun untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat kedaulatan hukum nasional.
“Memang ada risiko penyalahgunaan, tapi yang terpenting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman, dikutip dari IDN, Rabu (31/12/2025).
Hubungan Seks di Luar Nikah Masuk Delik Aduan Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan hubungan seksual di luar perkawinan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:
-
Hubungan seksual di luar nikah dapat dipidana hingga satu tahun penjara,
-
Namun bersifat delik aduan, artinya hanya dapat diproses hukum jika ada pengaduan dari:
-
suami atau istri,
-
orang tua,
-
atau anak dari pihak yang dirugikan.
-
Pemerintah menekankan bahwa aturan ini bukan untuk kriminalisasi massal, melainkan untuk melindungi institusi keluarga dan moralitas sosial.
KUHP baru juga mengatur soal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, yang tercantum dalam Pasal 218 hingga Pasal 220 KUHP.
Dalam ketentuan tersebut:
-
Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dapat dipidana hingga tiga tahun penjara,
-
Namun juga bersifat delik aduan, sehingga tidak bisa langsung diproses tanpa laporan pihak yang merasa dirugikan.
Meski demikian, sejumlah aktivis demokrasi menilai definisi “menyerang kehormatan atau martabat” masih cukup luas dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi jika tidak diawasi secara ketat.
Larangan Ideologi Bertentangan dengan Pancasila
KUHP baru tetap mempertahankan larangan terhadap penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Pemerintah menyebut ketentuan ini sebagai bagian dari upaya menjaga ideologi negara dan keutuhan nasional.
Pendekatan Restorative Justice
Menteri Hukum menjelaskan bahwa KUHP baru mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yang memberikan ruang penyelesaian perkara secara non-pemenjaraan, terutama untuk tindak pidana ringan dan kasus tertentu.
Selain itu, aparat penegak hukum telah diberikan sosialisasi intensif, dan penerapan KUHP akan berjalan bersamaan dengan KUHAP baru, yang memuat mekanisme pengawasan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Langkah Menuju Hukum Nasional
KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada tahun 2022 dan mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun. Pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru bukan meniru sistem negara lain, melainkan dirancang sebagai sistem hukum pidana nasional Indonesia.
“KUHP ini lahir dari nilai bangsa sendiri. Pengawasannya bukan hanya oleh negara, tetapi juga oleh masyarakat,” tegas Supratman.
Source: Kementerian Hukum
MUToday| 2025
.jpeg)
