Keputusan ini tertuang dalam dua payung hukum terbaru, yakni Keppres Nomor 39 Tahun 2025 untuk pembentukan Pengadilan Negeri dan Keppres Nomor 40 Tahun 2025 untuk pembentukan Pengadilan Agama.
Dalam pertimbangan Keppres tersebut, pemerintah menekankan bahwa pembentukan lembaga peradilan baru ini merupakan upaya nyata untuk pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
"Pembentukan ini dilakukan demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan," tulis petikan Keppres tersebut sebagaimana dilihat redaksi MU Today, Jumat (23/1).
Selama ini, perluasan wilayah hukum dan peningkatan jumlah penduduk di Halmahera Barat menuntut kehadiran lembaga peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat guna mengoptimalkan pelayanan hukum.
Halmahera Barat tidak sendirian. Keppres tersebut juga meresmikan sejumlah pengadilan lain di berbagai wilayah Indonesia. Berikut detailnya:
- Sektor Peradilan Umum (Keppres 39/2025): Selain PN Halmahera Barat, pemerintah juga membentuk PN di wilayah lain seperti PN Badung, PN Tangerang, PN Morowali, PN Bolaang Mongondow Utara, hingga PN Kepulauan Mentawai.
- Sektor Peradilan Agama (Keppres 40/2025): Bersamaan dengan PA Halmahera Barat, dibentuk pula PA Kepulauan Sula, PA Buton Utara, PA Kepulauan Aru, hingga PA Lombok Utara.
Kehadiran PN dan PA Halmahera Barat diprediksi akan memangkas biaya transportasi dan waktu bagi warga lokal yang sebelumnya harus menyeberang atau menempuh jalur darat yang panjang untuk mengurus administrasi hukum maupun persidangan.
Sumber: Mahkamah Agung RI
MU Today | 2026
