Keputusan ini tertuang dalam surat pengumuman resmi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Nomor: 5.Pm/EK.04/DJE/2026. Penetapan ini menjadi langkah besar bagi masa depan kemandirian energi di wilayah Indonesia Timur, khususnya Maluku Utara.
Halmahera Barat: Pusat Energi Baru Maluku Utara
Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Halmahera Barat bukan sekadar lahan biasa. Lokasi ini menyimpan potensi panas bumi yang sangat besar dengan perkiraan temperatur reservoir mencapai 250 – 300°C. Proyek ini direncanakan memiliki kapasitas pengembangan sebesar 40 MWe, yang diprediksi mampu menyuplai kebutuhan listrik skala besar bagi industri dan masyarakat di Halmahera.
Masuknya investasi ini diharapkan tidak hanya menerangi rumah warga, tetapi juga memicu pertumbuhan ekonomi lokal, pembukaan lapangan kerja, serta pengembangan infrastruktur di daerah Jailolo dan sekitarnya.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, siapa sosok di balik perusahaan yang berhasil memenangkan lelang bergengsi ini?
- Pemain Global dari Amerika Serikat PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan anak usaha dari Ormat Technologies, Inc., perusahaan publik yang berbasis di Reno, Nevada, AS. Ormat adalah pemimpin global dalam industri energi geotermal dan pemulihan energi panas (recovered energy).
- Rekam Jejak Internasional Ormat telah membangun lebih dari 190 pembangkit listrik di seluruh dunia, mulai dari Amerika Serikat, Kenya, Guatemala, hingga Filipina. Mereka dikenal dengan teknologi Binary Cycle yang memungkinkan ekstraksi energi dari sumber panas bumi suhu rendah hingga menengah secara efisien.
- Jejak di Indonesia Sebelum memenangkan Telaga Ranu, Ormat sudah punya nama besar di tanah air. Mereka adalah salah satu pemegang saham dalam konsorsium PLTP Sarulla di Sumatera Utara—salah satu pembangkit listrik panas bumi terbesar di dunia.
Aturan Main Ketat dari Pemerintah
Meski sudah menang, PT Ormat tidak bisa bersantai. Berdasarkan aturan Kementerian ESDM, ada beberapa syarat berat yang harus dipenuhi dalam waktu 4 bulan ke depan:
- Wajib Bayar: Membayar harga dasar data WKP sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Komitmen Eksplorasi: Menyetorkan uang komitmen eksplorasi di Bank BUMN.
- Lokalitas Perusahaan: Jika membentuk badan usaha baru, minimal 95% saham harus dimiliki oleh pemenang lelang.
"Jika dalam waktu empat bulan kewajiban tidak dipenuhi, maka pemenang dinyatakan gugur," tegas Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, dalam dokumen tersebut.
Dengan resminya pengumuman ini, publik kini menanti aksi nyata di lapangan. Akankah Telaga Ranu menjadi motor penggerak baru bagi ekonomi Halmahera Barat? Kita tunggu saja.
Source: Kementerian ESDM RI
MU Today | 2026
