Dalam kesempatan tersebut, Wagub Sarbin Sehe memberikan penghargaan tinggi kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya tepat waktu. Ia menekankan bahwa sebagai kepala negara, ASN mempunyai tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjadi contoh bagi masyarakat luas.
“Kita memiliki tanggung jawab moral dan konstitusi bernegara untuk menjadi teladan dalam penerapan perpajakan,” ujar Sarbin Sehe dalam pesan videonya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi mengatur seluruh wajib pajak di wilayahnya, terutama para ASN, untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Batas waktu pelaporan yang ditekankan adalah sebelum tanggal 31 Maret 2026.
Langkah ini diharapkan dapat mencakup proses infrastruktur perpajakan dan meningkatkan efisiensi pendataan negara. Kampanye nasional ini ditutup dengan slogan optimis, “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh,” sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan melalui sektor pajak.
Source: KPP Pratama Ternate
MU Today | 2026
