Sofifi, MU Today — DPRD Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku Utara, dr Haryadi Ahmad, mengatakan pembahasan regulasi tersebut tidak hanya difokuskan pada sektor pendidikan, melainkan mencakup seluruh aspek kehidupan sosial penyandang disabilitas.
“Kami di DPRD akan melakukan harmonisasi terhadap seluruh pasal yang ada dalam peraturan ini. Proses pembahasannya melalui tahapan pengkajian regulasi agar substansinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas,” ujar Haryadi.
Penegasan itu disampaikan Haryadi saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD), Senin (12/1/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memperkuat kebijakan pendidikan inklusif.
Menurut Haryadi, pembangunan pendidikan inklusif tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebatas penyediaan akses belajar. Lebih dari itu, kebijakan inklusif harus menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sosial.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pasal dalam Ranperda ini disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan penyandang disabilitas. Karena itu, harmonisasi regulasi menjadi langkah penting sebelum dibawa ke tahap pembahasan lanjutan,” jelasnya.
Ia berharap Ranperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendorong perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Maluku Utara secara berkelanjutan.
