Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum resmi bersama jajaran pemerintah dan pemangku kepentingan, sebagaimana terlihat dalam unggahan yang beredar di media sosial. Dalam kesempatan itu, bupati menekankan bahwa ASN wajib bersikap netral, profesional, dan menjunjung tinggi integritas demokrasi, khususnya di tingkat desa.
“Saya tegaskan, apabila ada ASN yang kedapatan terlibat atau campur tangan dalam proses Pemilihan Kepala Desa, maka pemilihan di desa tersebut akan saya batalkan,” ujar Ikram dengan nada tegas.
Ia menegaskan, seluruh tahapan Pilkades harus berjalan secara normatif, jujur, dan adil tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak manapun. Menurutnya, masyarakat desa harus diberikan ruang penuh untuk menentukan pilihan politiknya secara bebas.
Lebih lanjut, Ikram menyebut netralitas ASN merupakan kunci utama dalam menciptakan pemerintahan desa yang demokratis dan berkeadilan. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dinilai tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Biarkan masyarakat menentukan pilihannya tanpa intervensi. ASN harus berdiri di tengah, tidak memihak, dan menjadi contoh dalam menjaga demokrasi,” katanya.
Pemerintah daerah pun memastikan akan melakukan pengawasan ketat selama proses Pilkades berlangsung. Sanksi tegas, baik administratif maupun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, akan diberlakukan bagi ASN yang terbukti melanggar.
Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat akar rumput serta memastikan Pilkades berlangsung bersih dan bermartabat.
Source: ikram Sangaji
MU Today | 2026
