Klaim Pulau Obi Tidak Ada warga Lokal ( Pulau Kosong) oleh Beni Hutabarat


 

SOFIFI, MUTODAY.ID – Jagat media sosial baru-baru ini dihangatkan oleh potongan video dari konten kreator sekaligus investor, Benix, yang menyatakan bahwa Pulau Obi di Maluku Utara adalah "pulau kosong tanpa warga lokal."

Dalam video tersebut, narator mengklaim bahwa hilangnya friksi sosial atau tuduhan penggusuran masyarakat adat adalah hoaks, dengan alasan seluruh penduduk Obi hari ini adalah imigran/pendatang baru yang masuk demi mengadu nasib sejak investasi nikel dibuka.

Namun, benarkah demikian? Penelusuran arsip kolonial dan dokumen hukum adat menunjukkan bahwa narasi tersebut tidak hanya keliru secara sosiologis, melainkan juga menafikan sejarah kelam depopulasi paksa di masa lampau.

Klaim bahwa Pulau Obi "dari sananya kosong" digugurkan oleh catatan sejarawan kolonial terkemuka, François Valentijn, dalam bukunya Oud en Nieuw Oost-Indiën (1724). Jauh sebelum bangsa Eropa menancapkan kuku kekuasaannya, gugusan Kepulauan Obi sudah masuk dalam radar jaringan pelayaran maritim sejak tahun 1322 dan berada di bawah wilayah kedaulatan Kesultanan Bacan (Kie ma-Kolano).

Pulau ini baru benar-benar menjadi "kosong" setelah ditandatanganinya kontrak politik-komersial radikal pada Juli 1682. Frustrasi karena masalah keamanan maritim, Sultan Bacan kala itu menjual hak ulayat dan kedaulatan Pulau Obi kepada VOC seharga 620 Rijksdaalder (tercatat dalam Corpus Diplomaticum Neerlando-Indicum Jilid III).

VOC kemudian memberlakukan klausul pengosongan total. Pulau Obi sengaja dibuat mati dan steril dari manusia selama hampir dua abad agar pohon rempah (cengkih dan pala) tidak tumbuh liar di sana, yang bisa merusak stabilitas harga monopoli VOC di pasar Amsterdam. Status "kosong" Obi adalah produk trauma kolonial, bukan bukti bahwa pulau itu tak bertuan.

Dalam video Benix, sang narator menyatakan penduduk Obi bukan warga lokal karena mereka menggunakan bahasa Bugis, Tobelo, atau Galela, dan baru datang saat tambang dibuka. Ini adalah bentuk simplifikasi sejarah yang fatal.

Arsip nasional mencatat bahwa re-populasi (pengisian kembali) Pulau Obi terjadi pada tahun 1903, yaitu ketika pemerintah Hindia Belanda memberikan hak konsesi pengelolaan hutan kepada perusahaan swasta Obi Maatschappij untuk memanen Damar Kopat dan membuka perkebunan kopra skala besar.
Untuk menjalankan roda industri tersebut, didatangkanlah gelombang pekerja sukarela: suku Tobelo-Galela dari Halmahera Utara (ahli pertanian kelapa) serta suku Buton dan Bugis (ahli kelautan). Artinya, komunitas yang mendiami desa-desa tua seperti Laiwui di Obi sudah lahir, tumbuh, berkembang, dan mengubur leluhur mereka di tanah Obi selama lebih dari 120 tahun (3 hingga 4 generasi).

Menilai mereka "bukan warga lokal" hanya karena industri nikel baru masuk dua dekade terakhir adalah kekeliruan sosiologis yang nyata.

Kekeliruan paling mendasar di akhir video tersebut adalah logika yang menyatakan jika suatu wilayah tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atau kantor BPN, maka tidak ada hak kepemilikan lokal di sana.

Di Maluku Utara, hukum agraria tidak bisa dipisahkan dari Hak Ulayat dan Hak Pertuanan Kesultanan. Secara adat, wilayah ruang hidup masyarakat Maluku Utara diatur oleh kesepakatan komunal tradisional, bukan sekadar selembar kertas SHM bentukan administrasi modern. Ketiadaan administrasi formal BPN di masa lalu tidak serta-merta menghapus hak sosiologis dan ruang hidup masyarakat adat yang telah menjaga ekosistem Pulau Obi jauh sebelum korporasi tambang multinasional mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) mereka.

Sejarah mencatat, nilai Pulau Obi selalu didikte oleh komoditas global. Pada abad ke-17, ia dipaksa kosong demi mengamankan harga rempah. Pada abad ke-21, ia dipadati manusia demi mengeruk nikel laterit.
Menyebut masyarakat Obi saat ini tidak memiliki hak lokal hanya demi memuluskan narasi "investasi tanpa konflik" adalah bentuk amnesia sejarah yang berbahaya bagi perlindungan hak-hak sipil di Maluku Utara.

Posting Komentar

silahkan beritahui kami

Lebih baru Lebih lama

Social

Random Posts