Kejati Malut Dorong Implementasi KUHP Baru: Kedepankan Keadilan Restoratif demi Atasi Overcapacity Lapas

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menekankan pentingnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, dengan fokus pada pergeseran paradigma hukum dari pemenjaraan menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif. Langkah ini dinilai mendesak untuk mengatasi persoalan klasik kelebihan kapasitas (overcapacity) lembaga pemasyarakatan (lapas) serta beban anggaran negara.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menjelaskan bahwa dalam semangat KUHP baru, penegakan hukum tidak lagi melulu soal mengirim orang ke penjara. Menurutnya, ada skema pidana alternatif seperti kerja sosial yang lebih memanusiakan manusia dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kita itu KUHP sekarang ini kan restoratif, kemudian korektif, dan rehabilitatif. Jadi lebih pada pendidikan dan keseimbangan, sehingga lebih bermanfaat untuk dipekerjakan nanti," ujar Sufari saat ditemui di Ternate.

Solusi Anggaran dan Kapasitas Lapas

Sufari menyoroti kondisi lapas yang sudah mengalami kelebihan muatan, yang berbanding terbalik dengan ketersediaan anggaran negara. Dengan penerapan keadilan restoratif, diharapkan beban negara untuk membiayai narapidana dapat ditekan, sementara pelaku tindak pidana tertentu diarahkan untuk mengasah bakat dan potensi mereka melalui kerja sosial.

"Di sana (lapas) sudah overload, uang negara sudah tidak ada. Maka untuk lebih memanusiakan manusia, pelaku bisa dipekerjakan sesuai dengan talent-nya masing-masing," tambahnya.


sumber : Kejati Malut

MU Today | 2026

Posting Komentar

silahkan beritahui kami

Lebih baru Lebih lama