Presiden Resmi Bentuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sofifi, Akses Keadilan Resmi Diperkuat

 



Jakarta, MU Today— Pemerintah resmi memperluas akses keadilan di kawasan timur Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2025 tentang pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sofifi dan PTUN Tanjung Selor.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025, sekaligus menandai langkah konkret negara menjawab kebutuhan pelayanan hukum yang selama ini terkendala jarak, geografis, dan keterbatasan akses di wilayah Maluku Utara dan Kalimantan Utara.

Pembentukan pengadilan ini merupakan bagian dari pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat,” demikian tertuang dalam konsideran Keppres.

Jawaban atas Beban Perkara dan Jarak Wilayah

Berdasarkan Keppres, pembentukan PTUN Sofifi dan PTUN Tanjung Selor dilatarbelakangi meningkatnya beban perkara serta luasnya wilayah hukum yang selama ini harus ditangani pengadilan yang berlokasi jauh dari masyarakat pencari keadilan.

Secara yuridis, pembentukan PTUN tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa PTUN dibentuk melalui keputusan presiden.

Sofifi Resmi Miliki Pengadilan Tata Usaha Negara

Dengan terbitnya Keppres ini, Sofifi—ibu kota Provinsi Maluku Utara—resmi memiliki PTUN sendiri, yang dinilai strategis dalam memperkuat fungsi kota sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan publik.

Keberadaan PTUN Sofifi diharapkan memangkas waktu, biaya, dan hambatan administratif masyarakat dalam mengajukan sengketa tata usaha negara, khususnya perkara yang melibatkan keputusan pejabat pemerintahan.

Bagian dari Paket Besar Reformasi Peradilan

Mahkamah Agung melalui situs resminya menyebutkan, selain dua PTUN, pemerintah juga membentuk 13 Pengadilan Negeri (PN) dan 9 Pengadilan Agama (PA) baru di berbagai daerah melalui Keppres Nomor 39 dan 40 Tahun 2025.

Seluruh pendanaan pembentukan dan operasional pengadilan baru tersebut dibebankan pada APBN melalui anggaran Mahkamah Agung.

Langkah ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, serta Kementerian PANRB, dalam rangka percepatan reformasi birokrasi dan sistem hukum nasional.

Perkuat Negara Hadir di Wilayah Timur

Pembentukan PTUN Sofifi dan PTUN Tanjung Selor dinilai sebagai simbol kehadiran negara di wilayah terluar dan kepulauan. Selain memperkuat kepastian hukum, pengadilan baru ini diyakini mampu mempercepat penyelesaian sengketa administrasi negara serta mendorong tertib pemerintahan.

Keppres ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan keadilan yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih merata bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

Source: Mahkamah agung RI 

MU Today | 2026

Posting Komentar

silahkan beritahui kami

Lebih baru Lebih lama