Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa penambahan tenaga kerja di lingkungan kantor kecamatan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme outsourcing, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing kecamatan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah agar setiap keputusan sesuai aturan dan terhindar dari potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati juga menegaskan bahwa saat ini Pemkab Halmahera Tengah tidak lagi melakukan pengangkatan PTT, tenaga honorer, PPPK, maupun PPPK paruh waktu. Seluruh kebutuhan pegawai, termasuk tenaga kesehatan dan guru, dibebankan pada APBD daerah dengan total anggaran lebih dari Rp27 miliar per tahun, sementara pemerintah pusat tidak lagi memberikan pembiayaan langsung.
“Pemerintah daerah tidak bisa menjalankan kebijakan berdasarkan selera atau keinginan, tetapi harus tunduk pada aturan,” tegas Bupati dalam rapat tersebut.
Selain soal kepegawaian, Bupati juga memperketat mekanisme pembayaran insentif dan bantuan sosial. Insentif tidak akan diberikan kepada penerima yang belum mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), termasuk bagi pejabat eselon III yang mendukung jabatan tertentu. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi dan kesehatan.
Bupati turut menginstruksikan para Camat dan Kepala Desa untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap penerima bantuan, guna memastikan bantuan tepat sasaran. Penerima insentif meliputi ibu hamil, lansia, imam, pendeta, anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH).
Ke depan, Pemkab Halmahera Tengah juga akan menata ulang mekanisme penugasan OPD di kecamatan, termasuk penyusunan aturan khusus agar koordinasi, pengawasan, dan efektivitas program pemerintah berjalan lebih optimal.
Kebijakan ini menegaskan arah baru pemerintahan daerah: tegas, terukur, dan berbasis aturan, meski berpotensi menimbulkan tantangan sosial. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan.
