Bukan Pemekaran, Ini Strategi ‘Jalur Cepat’ Maluku Utara Tarik Anggaran Pusat Langsung ke Sofifi!

 


SOFIFI, MUTODAY.ID – Persoalan status administratif Sofifi yang selama puluhan tahun menjadi "bola panas" dalam dinamika politik Maluku Utara akhirnya menemui titik terang melalui tawaran solusi inovatif dari Gubernur Sherly Tjoanda. Dalam sesi wawancara mendalam di kanal Akbar Faizal Uncensored, Gubernur Sherly secara gamblang mengungkapkan kegelisahannya terhadap lambatnya pembangunan infrastruktur di Sofifi karena keterbatasan mengizinkan anggaran. Fokus utama yang disampaikan Gubernur adalah pemberian Kode Wilayah Khusus agar Sofifi memiliki jalur pendanaan mandiri yang tidak lagi bergantung pada daerah induk.

Mengenai pentingnya aspek teknis ini, Gubernur Sherly menjelaskan dalam wawancara tersebut: 

Sebenarnya saya hanya butuh kode wilayah sehingga Sofifi ini bisa mendapatkan anggaran khusus untuk membangun seluruh infrastruktur dasarnya dia itu dengan anggaran khusus sendiri dari pusat. Selama ini kan Sofifi itu membagi APBD dengan kota Tikep (Tidore Kepulauan), dan saya sendiri sebagai provinsi gak mungkin menggunakan APBD provinsi untuk membangun ibu kota Sofifi saja karena ada 10 kabupaten/kota yang harus dibagi.” 

Pernyataan ini menegaskan bahwa tanpa identitas fiskal yang mandiri, percepatan pembangunan fasilitas ibu kota akan terus tersandera oleh keterbatasan anggaran daerah.

Menindaklanjuti visi besar tersebut, MUToday.id melakukan penelusuran terhadap landasan regulasi yang memungkinkan keinginan tersebut terwujud. Meskipun Gubernur tidak secara spesifik menyebutkan pasal demi pasal, hasil penelusuran hukum MUToday mengkonfirmasi bahwa aspirasi beliau memiliki fondasi yang kuat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah . Khususnya melalui Pasal 360 , Pemerintah Pusat memiliki diskresi hukum untuk menetapkan suatu wilayah strategis sebagai Kawasan Khusus, yang kemudian diperkuat oleh Pasal 361 yang menjamin bahwa segala pendanaan di kawasan tersebut wajib dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Urgensi "Kode Wilayah" ini menjadi sangat krusial jika melihat hantaman fiskal yang menghadap Maluku Utara saat ini. Berdasarkan data anggaran terbaru, terdapat pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD) Pusat ke Provinsi Maluku Utara untuk anggaran tahun 2026 yang sangat signifikan, yakni berkisar Rp707 miliar hingga Rp709 miliar. Penurunan dana transfer yang hampir mencapai angka Rp1 triliun ini memaksa 

Penyesuaian APBD besar-besaran. Jika pembangunan infrastruktur dasar Sofifi dipaksakan menggunakan APBD Provinsi yang sudah terpangkas tersebut, maka Maluku Utara terancam mengalami kelumpuhan anggaran di sektor pelayanan publik lainnya karena harus menanggung beban pembangunan ibu kota sendirian.

Secara teknis, pemberian kode wilayah melalui pemutakhiran Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 adalah solusi untuk menghindari "beban anggaran" tersebut. MUToday memandang bahwa skema ini adalah jalan tengah yang sangat menguntungkan; secara administratif, Sofifi tetap menjadi wilayah sah dari Kota Tidore Kepulauan , sehingga tidak ada wilayah yang hilang. Namun, dengan adanya Kode Wilayah Khusus, pembangunan infrastruktur seperti bandara, pelabuhan, hingga rumah sakit sepenuhnya ditarik menjadi tanggung jawab pusat. Artinya, pembangunan tersebut tidak lagi membebani APBD Kota Tidore Kepulauan maupun APBD Provinsi , sehingga anggaran daerah induk tetap aman untuk melayani kebutuhan masyarakat di wilayah lainnya.

Melalui penelusuran ini, MUToday.id menyimpulkan bahwa narasi "Ibu Kota yang sesungguhnya" yang diperjuangkan Sherly Tjoanda adalah strategi bertahan hidup di tengah krisis fiskal 2026. Dengan mendorong status Kawasan Khusus dan Kode Wilayah mandiri, Gubernur berupaya agar pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang menyentuh angka 39% tidak menghentikan penghentian efisiensi anggaran pusat.

Hal serupa ditegaskan Sherly dalam penutup wawancaranya: “ Kepentingan saya hanya ibu kota dengan provinsi pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia 39% harusnya terlihat seperti ibu kota dong.” Kini, masyarakat menantikan kebijakan yang berani dari Pemerintah Pusat untuk menanggapi urgensi ini demi memastikan Maluku Utara tetap dapat membangun tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat di daerah induk.

Penulis/Editor: Tim Riset MUToday.id
Sumber Utama: Wawancara Sherly Tjoanda (Kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored)
Referensi Regulasi (Penelusuran MUToday): UU No.23/2014, Permendagri No.58/2021, UU No.46/1999.
Data Anggaran: Analisis Penghasilan TKD Maluku Utara TA 2026.

Posting Komentar

silahkan beritahui kami

Lebih baru Lebih lama

Social

Random Posts