SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan kebijakan tegas terkait penataan tenaga honorer di lingkungannya. Melalui Surat Edaran Nomor 800.1/1051/SE/2026, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan bahwa mulai Januari 2026, seluruh instansi pemerintah daerah dilarang keras mempekerjakan pegawai Non ASN atau honorer.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Pembatasan Masa Kerja dan Larangan Pengangkatan
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa tenaga Non ASN yang saat ini ada dan tidak terangkat sebagai PPPK Paruh Waktu hanya dapat bekerja hingga 31 Desember 2025. Memasuki tahun anggaran 2026, tidak ada lagi alokasi gaji atau upah bagi tenaga honorer dalam bentuk apa pun.
"Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Lain dilarang mengangkat dan/atau menggantikan pegawai Non-PNS atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN," bunyi petikan poin kebijakan dalam edaran yang ditetapkan pada 5 Maret 2026 tersebut.
Skema Outsourcing dan Pengecualian BLUD
Sebagai solusi untuk pemenuhan tenaga pendukung, pemerintah mengarahkan penggunaan skema Tenaga Alih Daya (Outsourcing) melalui pihak ketiga, khususnya untuk posisi pengemudi, petugas kebersihan, dan Satuan Pengamanan (Satpam). Penting dicatat bahwa tenaga outsourcing ini tidak berstatus sebagai ASN maupun honorer daerah.
Namun, fleksibilitas diberikan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan aturan yang berlaku, BLUD tetap diizinkan mengangkat tenaga profesional non-ASN guna mendukung kelancaran layanan sesuai prioritas kebutuhan bisnis organisasi.
Sanksi bagi Kepala OPD
Gubernur menekankan bahwa implementasi edaran ini akan diawasi ketat oleh Inspektorat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kedapatan melanggar instruksi ini akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini diambil guna menciptakan efisiensi budaya kerja, redistribusi pegawai yang tepat sasaran, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk menutupi ketimpangan jumlah SDM di berbagai perangkat daerah.
Catatan Tambahan
Dokumen ini menunjukkan transisi besar menuju sistem kepegawaian yang hanya mengenal dua jenis status: PNS dan PPPK. Bagi tenaga honorer yang ada saat ini, tahun 2025 menjadi masa transisi terakhir sebelum sistem baru diberlakukan sepenuhnya pada awal 2026.
